I-Success Academy Where Quality in Training Matters

PDGI sebagai Pengawal Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis: Tantangan ke Depan

Find courses
About Tutoring
Share By :
Banner

PDGI sebagai Pengawal Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis: Tantangan ke Depan

27 June, 2000 Admin 0 Comments

Kompetensi dokter gigi spesialis adalah pilar utama dalam menjamin kualitas pelayanan kesehatan gigi yang paripurna. Sebagai organisasi profesi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memiliki mandat historis dan moral untuk mengawal standar kompetensi ini. Namun, di tengah perubahan lanskap regulasi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, peran PDGI menghadapi tantangan signifikan ke depan dalam menjaga mutu dokter gigi spesialis.

Peran Tradisional PDGI dalam Pengawalan Kompetensi

Sebelumnya, PDGI, melalui kolegium-kolegium bidang ilmu kedokteran gigi, memegang peran sentral dalam:

  • Penyusunan Kurikulum dan Standar Kompetensi: Kolegium-kolegium di bawah naungan PDGI (misalnya Kolegium Ortodonti, Kolegium Penyakit Mulut, dll.) adalah penyusun utama kurikulum pendidikan dokter gigi spesialis dan penentu standar kompetensi yang harus dicapai oleh seorang spesialis.
  • Penyelenggaraan Uji Kompetensi dan Sertifikasi: Kolegium memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian nasional spesialis dan menerbitkan Sertifikat Kompetensi yang menjadi syarat mutlak bagi seorang dokter gigi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) spesialis.
  • Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB): PDGI bersama perhimpunan dan kolegium mengelola program P2KB untuk memastikan dokter gigi spesialis terus memperbarui ilmu dan keterampilan sesuai perkembangan terkini.

Tantangan ke Depan

Peran PDGI dalam mengawal standar kompetensi dokter gigi spesialis kini berada di persimpangan jalan, terutama dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini membawa beberapa perubahan fundamental yang menjadi tantangan besar bagi PDGI:

  1. Pergeseran Kewenangan Penentuan Kompetensi dan Sertifikasi: Salah satu perubahan paling krusial adalah pergeseran kewenangan penerbitan Sertifikat Kompetensi. UU Kesehatan baru menyebutkan bahwa Sertifikat Kompetensi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium atau institusi pendidikan, bukan lagi sepenuhnya di bawah kolegium. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang independensi profesional PDGI dan kolegium dalam menentukan standar tertinggi tanpa intervensi birokrasi. Tantangannya adalah bagaimana PDGI dapat tetap memastikan bahwa standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan tetap sesuai dengan kaidah ilmiah dan profesionalisme yang diakui secara global.
  2. Model Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based): UU Kesehatan mendorong model pendidikan dokter spesialis yang lebih berbasis rumah sakit, di samping model berbasis universitas. Tujuannya adalah mempercepat produksi dokter gigi spesialis untuk pemerataan. Namun, tantangannya adalah:
    • Penjagaan Mutu Seragam: Bagaimana PDGI akan memastikan standar kualitas dan kompetensi yang seragam di berbagai rumah sakit pendidikan yang memiliki fasilitas dan pengajar yang bervariasi?
    • Ketersediaan Pembimbing Klinis: Apakah jumlah dokter gigi spesialis yang memenuhi kualifikasi sebagai pembimbing klinis akan mencukupi untuk menopang percepatan ini tanpa mengorbankan kualitas bimbingan?
    • Keseimbangan Teori dan Praktik: Bagaimana PDGI memastikan bahwa model hospital based ini tetap memberikan landasan teori dan riset yang kuat, tidak hanya fokus pada keterampilan klinis semata.
  3. Tekanan Kuantitas vs. Kualitas: Pemerintah memiliki target yang ambisius untuk menambah jumlah dokter gigi spesialis. PDGI akan menghadapi tekanan untuk mengakselerasi produksi spesialis. Tantangannya adalah bagaimana menjaga integritas standar kompetensi dan etika di tengah desakan kuantitas ini, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan gigi spesialis yang berkualitas dan aman.
  4. Adaptasi terhadap Perkembangan Ilmu dan Teknologi: Ilmu kedokteran gigi terus berkembang pesat dengan munculnya teknologi baru (misalnya kedokteran gigi digital, AI dalam diagnosis). PDGI harus terus memastikan standar kompetensi mencakup kemampuan adaptasi terhadap inovasi ini, serta mengembangkan program P2KB yang relevan dan mudah diakses oleh dokter gigi spesialis di seluruh Indonesia.
  5. Regulasi Dokter Gigi Asing: Pembukaan keran bagi dokter gigi asing untuk berpraktik di Indonesia juga menjadi tantangan. PDGI memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa dokter gigi spesialis asing yang berpraktik memiliki standar kompetensi yang setara atau bahkan lebih tinggi dengan standar nasional, guna melindungi keselamatan pasien.

Harapan ke Depan bagi PDGI

Di tengah berbagai tantangan ini, masyarakat dan profesi berharap PDGI dapat:

  • Menjadi Pengawal Kualitas yang Teguh: Tetap menjadi suara utama yang memperjuangkan kualitas dan standar kompetensi yang tidak boleh dikompromikan, meskipun ada tekanan untuk percepatan.
  • Memperkuat Peran Kolegium: Meskipun ada perubahan regulasi, PDGI harus terus mendukung dan memperkuat peran kolegium sebagai “gudang” keilmuan dan otoritas akademik dalam menyusun standar kurikulum, materi ajar, dan metode evaluasi yang independen.
  • Berinovasi dalam Pembinaan: Mengembangkan metode pembinaan dan P2KB yang lebih fleksibel, adaptif terhadap teknologi, dan menjangkau seluruh dokter gigi spesialis.
  • Membangun Kolaborasi Efektif: Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), institusi pendidikan, dan rumah sakit untuk menciptakan ekosistem pendidikan dan praktik yang harmonis dan berkualitas.

Peran PDGI sebagai pengawal standar kompetensi dokter gigi spesialis adalah fundamental bagi masa depan kesehatan gigi di Indonesia. Dengan strategi yang adaptif dan komitmen yang kuat terhadap mutu, PDGI dapat memastikan bahwa setiap dokter gigi spesialis yang berpraktik memiliki kualifikasi terbaik untuk melayani masyarakat.

Request call back
Free info